22 Desember, 2008

Burung Kakatua Putih Terancam Punah

Indonesia dikenal sebagai surga bagi burung dimana ada sebanyak 1539 jenis burung di Indonesia, dan 85 jenis diataranya merupakan jenis burung paruh bengkok. Sebanyak 14 jenis burung paruh bengkok tersebut yang saat ini telah dilindungi karena masuk dalam katagori terancam punah.

Sebagian besar burung paruh bengkok seperti Nuri dan Kakatua hidup di kawasan wallacea dan Indonesia Bagian Timur seperti Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Papua merupakan satwa endemik seperti kakatua putih (Cacatua alba), yang hanya ditemukan di Maluku Utara.

Namun keberadaan kakatua putih di alam saat ini menghawatirkan karena penangkapan untuk diperdagangkan dan degradasi hutan baik untuk lahan perkebunan ataupun pertambangan. Dimana setiap tahunnya ada sebanyak 100 ekor kakatua putih dieperdagangakan di pasar burung di Pulau Jawa dan Bali.

Hasil investigasi ProFauna tahun 2001 mencatat bahwa angka penangkapan kakatua putih setiap tahunnya ratarata mencapai sekitar 550 ekor, yang ditangkap dari Pulau Halmahera untuk diperdagangkan Penangkapan burung kakatua putih ini masih terus berlangsung di Maluku Utara karena lemahnya upaya penegakan hukum yang menyebabkan burung ini telah hilang dari habitatnya di beberapa desa di Pulau Halmahera.

Tingginya penangkapan tersebut mengkibatkan kepunahan loka di beberapa wilayah Pulau Halmahera, untuk itu ProFauna Indonesia menyerukan agar burung kakatua putih untuk segera masuk dalam daftar satwa dilindungi. Hal ini karena sudah memenuhi kriteria sesuai PP no 7 tahun 1999 tentang pengawtan jenis tumbuhan dan satwa liar yaitu jumlah populasi kecil, penurunan populasi yang tajam dan sebarannya terbatas (endemik).

Tidak ada komentar: